Minggu, 13 November 2011

Ulama Palembang Darussalam : Syaikh Al Falembani


Deffri Annanda
Pembahasan
            Syaikh Abdus Somad Al-Falembani dilahirkan pada 1116 H/1704 M, di Palembang. Tentang nama lengkap Syeikh Al-Falembani, Ada tiga versi. Yang pertama, seperti yang diungkapkan dalam Ensiklopedia Islam, beliau bernama Abdus Somad Al-Jawi Al-Falembani. Yang kedua, merujuk pada sumber-sumber Melayu, sebagaimana ditulis oleh Azyumardi Azra dalam bukunya Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII (Mizan: 1994), ulama besar ini memiliki nama asli Abdul Samad bin Abdullah Al-Jawi Al-Falembani. Sementara versi terakhir, menurut Azyumardi Azra bahwa apabila merujuk pada sumber-sumber Arab, nama lengkap Syaikh Al-Falembani ialah Sayyid Abdus Al-Somad bin Abdurrahman Al-Jawi. (www.wanpintar.blogspot.com)
            Perbedaan pendapat mengenai nama ulama ini dapat dimaklumi karena sejarah beliau sebagai pengembara, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dalam menuntut ilmu. Apabila dilihat latar belakangnya, ketokohan Al-Falembani sebenarnya tidak jauh berbeda dari ulama-ulama Nusantara lainnya, seperti Hamzah Fansuri, Nuruddin Al-Raniri, Abdul rauf Singkel, Yusuf Al-Maqassari. (www.wanpintar.blogspot.com)
            Syaikh Al-Falembani adalah keturunan Arab, yaitu dari sebelah ayahnya . Syaikh Abdul Jalil bin Syaikh Abdul Wahhab bin Syaikh Ahmad Al-Mahdani, ayah Al-Falembani, adalah ulama yang berasal dari Yaman yang dilantik menjadi Mufti negeri Kedah pada awal abad ke-18. Sementara ibunya, Radin Ranti, adalah wanita Palembang yang dinikahi oleh Syaikh Abdul Jalil, setelah sebelumnya menikahi Wan Zainab, puteri Dato´ Sri Maharaja Dewa di Kedah. (www.wanpintar.blogspot.com)
            Syaikh Abdus Somad mendapat pendidikan agama awalnya dari ayahnya sendiri, Syaikh Abdul Jalil, di Kedah. Kemudian Syaikh Abdul Jalil mengantar semua anaknya ke pondok  pesantren di negeri Patani. Masa itu memang di Patani telah menjadi tempat menempa ilmu-ilmu keislaman sistem pondok secara yang lebih mendalam. Kemungkinan Syaikh Abdus Somad dan saudara-saudaranya Wan Abdullah dan Wan Abdul Qadir telah memasuki pondok-pondok yang terkenal, antaranya ialah Pondok Bendang Gucil di Kerisik, atau Pondok Kuala Bekah atau Pondok Semala yang semuanya terletak di Patani. .(www.infokito.wordpress.com)
            Di antara para gurunya di Patani, yang dapat diketahui dengan jelas hanyalah Syaikh Abdur Rahman bin Abdul Mubin Pauh Bok. Demikianlah yang diceritakan oleh beberapa orang tokoh terkemuka Kampung Pauh Bok itu (1989), serta sedikit catatan dalam salah satu manuskrip terjemahan Al-‘Urwatul Wutsqa, versi Syaikh Abdus Shamad bin Qunbul al-Fathani. Kepada Syaikh Abdur Rahman Pauh Bok itulah sehingga membolehkan pelajaran Syaikh Abdus Somad al-Falembani dilanjutkan ke Mekah dan Madinah. Syaikh Abdus Somad al-Falimbani belajar kepada Syaikh Abdur Rahman Pauh Bok al-Fathani itu belum pernah ditulis oleh siapa pun, namun sumber asli didapat dari Kampung Pauh Bok sendiri.
            Sistem pengajian pondok di Patani pada zaman itu sangat terikat dengan hafalan matan ilmu-ilmu Arabiyah yang terkenal dengan “llmu Alat Dua Belas”. Dalam bidang syariat Islam dimulai dengan matan-matan fiqh menurut Mazhab Imam Syafie. Di bidang tauhid dimulai dengan menghafal matan-matan ilmu kalam/usuluddin menurut faham Ahlus Sunah wal Jamaah yang bersumber dari Imam Syeikh Abul Hasan al-Asy’ari dan Syeikh Abu Mansur al-Maturidi. .(www.infokito.wordpress.com)
            Beliau juga mempelajari ilmu sufi dari Syaikh Muhammad bin Samman, selain mendalami kitab-kitab tasawuf daripada Syaikh Abdul Rauf Singkel dan Samsuddin Al-Sumaterani, kedua-duanya dari Aceh. Oleh karena dari kecil beliau lebih banyak mempelajari ilmu tasawuf, maka dalam sejarah  telah  tercatat bahwa beliau adalah ulama yang memiliki kepakaran dan keistimewaan dalam cabang ilmu tersebut. (www.wanpintar.blogspot.com)
            Setelah Syaikh Abdus Somad banyak hafal matan lalu dilanjutkan pula dengan penerapan pengertian yang lebih mendalam lagi. Sewaktu masih di Patani lagi, Syaikh Abdus Somad telah dipandang alim, karena beliau adalah sebagai kepala thalaah (tutor), menurut istilah pengajian pondok. Namun ayahnya berusaha mengantar anak-anaknya melanjutkan pelajarannya ke Makkah. Memang merupakan satu tradisi pada zaman itu walau bagaimana banyak ilmu pengetahuan seseorang belumlah di pandang memadai, jika tidak sempat mengambil barakah di Mekah dan Madinah kepada para ulama yang dipandang Wali Allah di tempat pertama lahirnya agama Islam itu.
            Orang tua Al-Falembani kemudian mengantar anaknya itu ke Arab yaitu Makkah, dan Madinah. Tidak jelas, kapan beliau diantar ke salah satu pusat ilmu Islam pada waktu itu. Namun diperkirakan, beliau menginjak dewasa ketika hijrah ke tanah Arab. Di negeri barunya ini, beliau terlibat dalam masyarakat Jawa, dan menjadi teman seperguruan, menuntut ilmu dengan ulama Nusantara lainnya seperti Muhammad Arsyad Al-Banjari, Abdul Wahhab Bugis, Abdul Rahman Al-Batawi, dan Daud Al-Fatani. Walaupun beliau menetap di Mekah, tidak bermakna beliau melupakan negeri leluhurnya. Syaikh Al-Falembani, menurut Azyumardi, tetap memberikan perhatian besar pada perkembangan sosial, politik, dan keagamaan di Nusantara.
            Sejak perpindahannya di tanah Arab itu, Syaikh Al-Falembani mengalami perubahan besar berkaitan dengan intelektualitas dan spiritual. Perkembangan dan perubahan ini tidak terlepas dari proses pencerahan yang diberikan para gurunya. Beberapa gurunya yang masyhur dan berwibawa dalam proses tersebut, antara lain Muhammad bin Abdul Karim Al-Sammani, Muhammad bin Sulayman Al-Kurdi, dan Abdul Al-Mun´im Al-Damanhuri. Selain itu, tercatat juga dalam sejarah Al-Falembani berguru kepada ulama besar, antaranya Ibrahim Al-Rais, Muhammad Murad, Muhammad Al-Jawhari, dan Athaullah Al-Mashri. Tidak sia-sia, perjuangannya menuntut ilmu di Masjidil Haram dan tempat-tempat lainnya, mengangkat dirinya menjadi salah seorang ulama Nusantara yang disegani dan dihormati di kalangan ulama Arab, juga Nusantara.(infokito.worpress.com)
            Meskipun mendalami tasawuf, tidak berarti Syaikh Al-Falembani tidak kritis. Beliau dikatakan kerap mengkritik kalangan yang mempraktikkan tarekat secara berlebihan. Beliau selalu mengingatkan akan bahaya kesesatan yang diakibatkan oleh aliran-aliran tarekat tersebut, khususnya tarekat Wujudiyah Mulhid yang terbukti telah membawa banyak kesesatan di Aceh. Untuk mencegah apa yang diperingatkannya itu, Syaikh Al-Falembani menulis semula intisari dua kitab karangan ulama dan ahli falsafah agung abad pertengahan, Imam Al-Ghazali, iaitu kitab Lubab Ihya ‘Ulumud Diin (Intisari Ihya ‘Ulumud Diin), dan Bidayah Al-Hidayah (Awal Bagi Suatu Hidayah). Dua karya Imam Al-Ghazali ini dinilainya secara moderat dan membantu membimbing mereka yang mempraktikkan aliran sufi. (Usman, 1983. hlm 13)
            Berkaitan dengan ajaran tasawufnya, Syaikh Al-Falembani mengambil jalan tengah antara doktrin tasawuf Imam Al-Ghazali dan ajaran wahdatul wujud Ibnu Arabi; bahwa manusia sempurna (insan kamil) adalah manusia yang memandang hakikat Yang Maha Esa itu dalam fenomena alam yang serba aneka dengan tingkat makrifat tertinggi, sehingga mampu melihat´ Allah swt. sebagai penguasa mutlak.(www.sripoku.com)
            Di Nusantara, khususnya di Indonesia, pengaruh Al-Palembani dianggap cukup besar, khususnya berkaitan dengan ajaran tasawuf.
Beberapa kitab karangan Syaikh Abdus Somad Al-falembani:
No
Judul
Tahun
Membahas
Bahasa
1
Zuhrah al-Murid fi Bayan Kalimah al-Tauhid
1178 H/1764 M di Mekkah.
Masalah tauhid
Bahasa Melayu
2
Al-’Urwah al-Wusqa wa Silsilah Ulil-Ittiqa’.
-
Wirid-wirid yang perlu dibaca pada waktu-waktu tertentu
Bahasa Arab
3
 Ratib ‘Abdal-Samad.
-
Zikir, puji-pujian dan doa yang dilakukan setelah shalat Isya
Bahasa Arab
4
Zad al-Muttaqin fi Tauhid Rabb al-’Alamin
-
Berisi ringkasan ajaran tauhid yang disampaikan oleh Syeikh Muhammad al-Samman di Madinah.
-
5
Hidayah al-Salikin
1192 H/1778 M.
Kitab ini sering disebut sebagai terjemahan kitab Bidayah al-Hidayah karya Imam Al-Ghazali.
Bahasa Melayu
6
Sayr al-Salikin,terdiri dari empat bagian (jilid).
1779- 1788 di Makkah dan Ta’if, 1779-1788 M.
Kitab ini selain berisi terjemahan Lubab Ihya’ Ulum al-Din karya Imam Al-Ghazali, juga beberapa masalah lain yang diambilnya dari kitab-kitab lain.
Bahasa Melayu

            Salah satu karya besar Syaikh Abdus Somad al-Falembani yang jarang dibicara orang ialah Zad al-Muttaqin fi Tauhid Rabb al-‘Alamin. Di Buton, salah satu manuskrip kitab ini ditulis diatas kertas Eropa bercap Garden of Holland dan mempunyai 10 halaman dengan menggunakan dakwat hitam dan merah. Tercatat tahun 1812 yang mungkin menandakan tahun kitab itu selesai dikarang. Satu lagi salinan manuskrip Zad al-Muttaqin terdiri dari 6 halaman dan turut menggunakan kertas Eropa. Naskah manuskrip yang pertama membicarakan pembahasan singkat mengenai ilmu tauhid untuk dijadikan bekal bagi orang-orang bertaqwa dalam usaha mengenal Allah dan mengetahui keesaan Allah. Dengan itu, derajat maqam akan ditingkatkan sehingga upaya mencapai tingkatan ahli sufi. Kutipan awal teks berbunyi; Bismillah ar-Rahman ar-Rahim. Wa bihi nasta’in. Al-hamdu lillahi Rabb al-alamin, wa as-salat wa as-salam ‘ala sayyidina Muhammadin wa a’la alihi wa sahbihi ajma’in. Wa ba’du, fahaza awwalu ma alqa ala ustazina al-a’zam, wa Syaikhina Sayyid asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Karim as-Sammani al-Madani amaddanaa Allah bi madadihi, Amin. Dengan maksudnya, Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Hanya kepada Allah kami mohon pertolongan. Segala puji bagi Allah yang menguasai sekalian alam, rahmat dan sejahtera atas penghulu kami Nabi Muhammad juga atas keluarganya dan sekalian sahabatnya. Setelah itu, maka inilah permulaan pemberian tanggungjawab kepada guru kami yang besar, dan guru kami juga Syaikh Muhammad bin Abdul Karim as-Sammani al-Madani, mudah-mudahan Allah membantu kami dengan pertolongan-Nya, Amin.
            Kutipan teks diakhir pula berbunyi, bijahi Sayyidina Muhammad wa alihi wa sahbihi wa sallam, wa sallallah ala sayyidina Muhammad wa alihi wa sahbihi wa sallim tasliman kasiran da’man ila yaum ad-din, Amin. Wa al-hamdu lillahi Rabb al-alamin. Dengan maksudnya, Dengan ketinggian pangkat penghulu kami Nabi Muhammad, keluarganya dan sahabatnya. Maka Allah memberkati mereka disertai keselamatan untuk selamanya sampai hari Kiamat, Amin. Dan pujian ini hanya kepada Allah yang mempunyai sekalian alam. Sementara dalam manuskrip kedua, isinya jelas terdiri dari dua pembahasan iaitu pembahasan tentang fana’ (binasa) dan baqa’ (kekal) bagi orang-orang yang mendalami tasawuf dan istilah-istilah yang harus diketahui oleh orang-orang yang menempuhi jalan tasawuf seperti al-wajib iaitu wajib adanya Allah Yang Maha Suci, al-‘Adam al-mumkin iaitu menerima dengan nyata adanya Allah (juga disebut A’yan as-Sabitah) dan seterusnya.
             Permulaan manuskrip ini adalah sama dengan manuskrip sebelumnya. Seperti berikut, Bismillah ar-Rahman ar-Rahim. Wa bihi nasta’in. Al-hamdu lillahi Rabb al-alamin. Wa as-salatu wa as-salamu ala sayyidina ma alqa ala ustazina al-azam wa mulazina al-afkham qutb az-zaman wa gaus al-Lahfan al-arif billah bila tara’in wali Allah bila daf’in Maulana wa syaikhina Sayyid Syaikh Muhammad ibn Abdul Karim as-Sammani al-Madani. Artinya, Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Hanya kepada Allah kami mohon pertolongan. Segala puji bagi Allah Tuhan yang mempunyai sekalian alam, rahmat dan sejahtera-Mu atas penghulu kami Nabi Muhammad dan atas keluarganya dan sekalian sahabatnya. Setelah itu, inilah awal tanggung jawab terhadap guru kami yang agung disertai keinginan kami yang besar, pengawal masa dan menolong yang berdukacita yang telah mengenal Allah tanpa melihatnya, sebagai wali Allah tanpa penolakan yaitu guru kami Syaikh Muhammad bin Abdul Karim as-Sammani al-Madani.(www.wanpintar.com)
            Ketika Syaikh Abdus Somad berada di Palembang. Beliau amat benci terhadap Belanda yang kafir telah memegang pemerintahan Islam sehingga Sulthan tak berdaya. Diceritakan pula, syarafal anam dipopulerkan di Palemang oleh Syeh Abdussomad Al Palembani (1736-1818), seorang ulama sufi, penulis dan penyiar Tarket Sammaniyah yang zikirnya dikenal dengan Ratib Samman. Sebagai ulama, dia juga pejuang dan penjaga daerah Palembang dari gangguan tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Dikisahkan Syekh Abdus Somad memimpin perang. Dalam pertempuran itu, pasukannya berhasil memukul mundur musuh dengan menggunakan kekuatan irama dan bebunyian terbangan. Selanjutnya seorang muridnya, Syekh M Akib Bin Hasanudin mempopuler seni terbangan dengan mengadakan perayaan secara besar-besaran. (www.facebook.com//topic.php)
            Beliau  tidak betah di Palembang walaupun beliau lahir disana. Syaikh Abdus Somad mengambil keputusan sendiri tanpa musyawarah dengan siapa pun, semata-mata memohon petunjuk Allah dengan melakukan shalat istikharah. Akhirnya, beliau  meninggalkan Palembang kembali menuju ke Mekkah. (www.facebook.com//topic.php)
            Syekh Abdus Somad Al-Palembani bermukim di Tanah Arab seumur hidup. Di sana beliau menikah dengan seorang wanita berasal dari Yaman Selatan bernama Aisyah binti Idrus Aden. Oleh sebab itu ia sering mengadakan perjalanan ke Aden, Zabid, Ruaya, dan lain tempat, guna menjalin tali silaturrahmi dengan keluarga mertuanya serta sekaligus berdakwah. Dari perkawinan ini, ia dikaruniai 2 orang putri yang diberi nama Fatimah dan Rukiah. Rukiah kemudian menikah pula dengan pemuda asal Palembang bernama Kgs.H. Muhammad Zen bin Kgs. Syamsuddin, seorang cucu ulama Besar Faqih Jalaluddin, juga sekaligus murid dan khalifah Syekh Abdus Somad dalam menyebarkan ajarannya, terutama Ratib Samman. Selanjutnya puterinya ini melahirkan 4 orang anak, 3 perempuan dan 1 laki-laki, masing-masing bernama: Nyayu Zubaidah, Nyayu Aisyah, Nyayu Hausah dan Kgs. Abdul Karim. Dari cucu-cucunya ini maka berkembanglah keturunannya sampai sekarang yang sebagian besar diantara mereka menjabat sebagai Kepenghuluan Palembang seperti: Khatib Penghulu, Khatib Imam, Khatib, guru agama dan pejabat lainnya yang berdomisili di suatu pemukiman khusus yang dikenal dengan “Guguk Pengulon” belakang Masjid Agung (Kampung 19 ilir). Sedangkan nama Syekh Abdus Somad kini diabadikan oleh pemerintah menjadi salah satu nama sebuah jalan yang terletak di kelurahan 22 – 23 ilir Palembang. (www.facebook.com//topic.php)
Kesimpulan
          Syekh Abdus Somad Al Falembani adalah ulama’ yang sangat mahsyur dimasanya yang berasal dari Palembang. Beliau dilahirkan pada 1116 H/1704 M, di Palembang. Beliau adalah keturunan Arab, yaitu dari sebelah ayahnya . Syaikh Abdul Jalil bin Syaikh Abdul Wahhab bin Syaikh Ahmad Al-Mahdani, ayah Al-Falembani, adalah ulama yang berasal dari Yaman yang dilantik menjadi Mufti negeri Kedah pada awal abad ke-18. Sementara ibunya, Radin Ranti, adalah wanita Palembang yang dinikahi oleh Syaikh Abdul Jalil, setelah sebelumnya menikahi Wan Zainab, puteri Dato´ Sri Maharaja Dewa di Kedah.
            Ajaran tasawufnya, Syaikh Al-Falembani mengambil jalan tengah antara doktrin tasawuf Imam Al-Ghazali dan ajaran wahdatul wujud Ibnu Arabi. Di Nusantara, khususnya di Indonesia, pengaruh Al-Palembani dianggap cukup besar, khususnya berkaitan dengan ajaran tasawuf. Diantara karyanya adalah : Zuhrah al-Murid fi Bayan Kalimah al-Tauhid, Zad al-Muttaqin fi Tauhid Rabb al-’Alamin, dll.
            Sebagai ulama, dia juga pejuang dan penjaga daerah Palembang dari gangguan tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Dikisahkan Syekh Abdus Somad memimpin perang. Dalam pertempuran itu, pasukannya berhasil memukul mundur musuh dengan menggunakan kekuatan irama dan bebunyian terbangan. Selanjutnya seorang muridnya, Syekh M Akib Bin Hasanudin mempopuler seni terbangan dengan mengadakan perayaan secara besar-besaran.
Daftar Pustaka
Said, Usman. 1983. Pengantar Ilmu Tasawuf. Malang:IAIN
wanipintar.blogspot.com/2009/07/15
Sripoku.com/2011/03/29
http://www.facebook.com//topic.php?uid=89808046827&topic=12728/2011/03/29










Mekanisme Impeachment di Indonesia

Add caption

Oleh: Deffri Annanda
Pendahuluan
     
      Impeachment(Pemakzulan) merupakan  hal yang menarik dan menjadi perbincangan beberapa waktu yang lalu. Terutama setelah “mencuatnya” kasus bank century yang ikut melibatkan mantan deputi BI yang kini menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
      Banyak pihak yang memahami bahwa impeachment merupakan turunnya, berhentinya atau dipecatnya Presiden atau pejabat tinggi dari jabatannya. Sesungguhnya arti impeachment sendiri merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya. Penjabaran tentang Impeachment yang lebih dalam perlu kita pahami dan ketahui.
      Oleh karena itu dalam makalah kami membahas tentang konsep impeachment atau pemakzulan di Indonesia.
 A. Pembahasan
1. Pengertian Impeachment
      Istilah impeachment berasal dari kata to impeach, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah removal from office, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lain, kata impeachment itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, Strictly speaking, impeachment means accusating or charge. Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan. (Asshiddiqie: 2007. 600)
      Lebih jelas, menurut Marsilam Simanjuntak, impeachment adalah: Suatu proses tuntutan hukum (pidana) khusus terhadap seorang pejabat publik ke depan sebuah quasi-pengadilan politik, karena ada tuduhan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan Undang Undang Dasar. Hasil akhir dari mekanisme impeachment ini adalah pemberhentian dari jabatan, dengan tidak menutup kemungkinan melanjutkan proses tuntutan pidana biasa bagi kesalahannya sesudah turun dari jabatannya.
        Sedangkan menurut Black’s Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai “A criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called ‘articles of impeachment”. Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court
      Dengan demikian nyatalah bahwa impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari pejabat publik. Pengertian demikian seringkali kurang dipahami, sehingga seolah-olah lembaga “impeachment” itu identik dengan ‘pemberhentian’. Padahal proses permintaan pertanggungjawaban yang disebut impeachment itu tidak selalu berakhir dengan tindakan pemberhentian terhadap pejabat yang dimintai pertanggungjawaban. Contoh kasus adalah peristiwa yang dialami oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton, yang di-impeach oleh House of Representatives, tetapi dalam persidangan Senat tidak dicapai jumlah suara yang diperlukan, sehingga kasus Bill Clinton tidak berakhir dengan pemberhentian. (matahatifh.wordpress.com)
2. Sejarah Impeachment
        Secara historis, impeachment berasal dari abad ke-14 di Inggris. Parlemen menggunakan lembaga impeachment untuk memproses pejabat-pejabat tinggi dan individuindividu yang amat powerful, yang terkait dalam kasus korupsi, atau hal-hal lain yang bukan merupakan kewenangan pengadilan biasa.
      Di Amerika Serikat, pengaturan impeachment terdapat dalam Article 2 Section 4 yang menyatakan, “The President, Vice President, and all civil officers of the United States, shall be removed from office on impeachment for and conviction of treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors”. Pasal inilah yang kemudian mengilhami konstitusi-konstitusi negara lain dalam pengaturan impeachment termasuk Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa  pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Yudho:2005.40)

3. Impeachment di Indonesia

      Tampak jelas bahwa meskipun Presiden dan/Wapres dipilih secara langsung oleh rakyat, kedua pejabat Negara tersebut dapat diberhentikan dalam masa jabatannya meskipun sulit dan dapat menimbulkan problem teknis procedural. Merupakan hal yang wajar bahwa pemberhentian Presiden dan/ Wapres dalam masa jabatannyaitu dicantumkan dan diatur dalam konstitusi, mengingat bukan tidak mungkin kedua pejabat Negara tersebut memang melakukan pelanggaran-pelanggaran serius atau tidak lagi memenuhi syarat untuk terus berada dalam jabatannya. (Mahfud:2009. 142)
      Di Indonesia, jika ditilik dari Pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen, penjatuhan Presiden. Proses impeachment di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung. Proses yang pertama berada di DPR. DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment. Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di-impeach maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden. (www.wikisource.com)
      Banyak yang menilai bahwa dalam konteks ini fungsi Mahkamah Konstitusi menjadi lemah alias sumir. Pertanyaan yang sering diajukan adalah: jika MK sudah memutuskan Presiden dan/Wapres terbukti bersalah, mengapa MPR masih diberi peluang untuk tidak menjatuhkan Presiden dan atau Wakil Presiden? Kalau begitu, apa gunanya ada Mahkamah Konstitusi? Tapi, apapun pertanyaannya itulah kenyataan yang berlaku dalam hukum tata Negara. Kenyataan ini tidak perlu dibenturkan dengan teori atatu dengan cara yang dianut Negara lain. Sebab, pada dasarnya hukum tata Negara yang mengikat adalah apa pun yang oleh rakyat dan Negara yang bersangkutan telah dimuat didalam konstitusinya. Dengan kata lain, apa pun isi konstitusi, itulah ketentuan hukum tata Negara yang berlaku. Dalam hal ini, filosofi yang mendasarinya adalah bahwa Negara Indonesia, berdasarkan pasal 1 ayat (2), adalah Negara demokrasi yang lebih menekankan pada aspek politik dan, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) adalah Negara hukum (nomokrasi) sehingga dalam hal penentuan nasib jabatan Presiden cara yang diambil adalah kombinasi antara Demokrasi dan nomokrasi.

4. Mekanisme Impeachment Oleh Mahkamah Konstitusi
     
Pihak-pihak
      Proses Impeachment adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPR yang menurut UUD harus melalui MK. Dengan demikian, pemohon dalam perkara impeachment adalah DPR sendiri yang meminta pendapat yang telah diputuskan menurut mekanisme politik. Dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/ Wakil Presiden dikatakan bahwa Pihak yang memohon putusan MK atas pendapat DPR adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Jadi kesimpulannya tidak sembarangan anggota DPR yang bisa mengajukan permohonan kepada MK.
      Kemudian dalam pasal 2 ayat 2 PMK No.21 Tahun 2009 dijelaskan tentang siapa yang menjadi pihak termohon dalam perkara Impeachment yaitu adalah Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.
Tata Cara Mengajukan Permohonan
      Permohonan yang diajukan kepada MK haruslah diajukan oleh pimpinan DPR atau kuasanya secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dibuat 12 rangkap yang ditandatangani oleh Pimpinan DPR atau kuasa hukumya. Dalam permohonan tersebut DPR wajib menguraikan dengan jelas mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.Dan juga apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945.
      Yang dimaksud dengan pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Korupsi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Penyuapan adalah tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Terakhir adalah yang dimaksud dengan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945 dan Undang-Undang yang terkait.
      Dalam permohonan tersebut harus memuat secara rinci mengenai jenis, waktu, dan tempat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila diduga Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum. Kemudian permohonan juga harus memuat uraian yang jelas mengenai syarat-syarat apa yang tidak dipenuhi dimaksud apaabila diduga Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
      Dalam permohonan tersebut DPR wajib melampirkan alat bukti berupa: a. Risalah dan/atau berita acara proses pengambilan keputusan DPR bahwa pendapar DPR didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paaripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota; b. Dokumen hasil pelaksanaan fungsi pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR yang berkaitan langsung dengan materi permohonan; c. Risalah dan/atau berita acara rapat DPR; d. Alat-alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden yang menjadi dasar Pendapat DPR. Alat –alat bukti yang mendukung DPR dapat berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak-pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapaakan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang
      Setelah permohonan masuk ke MK maka akan diperiksa oleh Panitera mengenai kelengkapan syarat-syarat permohonan. Apabila belum lengkap diberitahukan kepada DPR untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima DPR. Kemudian setelah lengkap dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh panitera. Setelah itu panitera mengirimkan satu berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai permintaan tanggapan tertulis atas permohonan yang dimaksud. Tanggapan tertulis Presiden dan/atau Wakil Presiden dibuat dalam 12 rangkap dan sudah harus diterima oleh Panitera paling lambat satu hari sebelum sidang pertama dimulai.
      Mahkamah menetapkan hari sidang pertama paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diregistrasi oleh Panitera. Penetapan hari sidang diberitahukan kepada pihak-pihak dan diumumkan kepada masyarakat melalui penempelan salinan pemberitahuan di papan pengumuman mahkamah yang khusus digunakan untuk itu
 Persidangan
      Persidangan dilakukan oleh Pleno Hakim yang sekurang kurangnya dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua Mahkamah dan bersifat terbuka untuk umum.
      Tahap pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap ini wajib dihadiri oleh Pimpinan DPR dan kuasa hukumnya. Presiden dan. atau Wakil Presiden berhak untuk hadir dan apabila tidak dapat hadir maka dapat diwakili oleh kuasa hukumnya. Di tahap ini, Mahkamah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan permohonan dan kejelasan materi permohonan kemudian Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pimpinan DPR dan/atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan seketika itu juga. Setelah dilengkapi dan/atau dilakukan perbaikan, Mahkamah memerintahkan Pimpinan DPR untuk membacakan dan/ atau menjelaskan permohonannya. Setelah itu, ketua sidang memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden atau kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan dalam rangka kejelasan materi permohonan.
      Tahap kedua adalah Sidang Tanggapan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ditahap ini Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir secara pribadi dan dapat didampingi oleh kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap pendapat DPR. Tanggapan itu dapat berupa sah atau tidaknya proses pengambilan keputusan pendapat DPR, materi muatan Pendapat DPR dan perolehan serta penilaian alat bukti tulis yang diajukan oleh DPR kepada Mahkamah. Dalam tahap ini, Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pimpinan DPR dan/atau kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan balik
      Tahap ketiga ialah Sidang Pembuktian DPR. Di tahap ini DPR wajib membuktikan dalil-dalilnya dengan alat-alat bukti baik berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan alat bukti lainnya. Dalam pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh DPR, Mahkamah memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dan/ atau kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menelitinya
      Tahap keempat adalah Sidang Pembuktian oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam tahap ini Presiden dan/atau Wakil Presiden berhak memberikan bantahan terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh DPR dan melakukan pembuktian yang sebaliknya. Macam alat bukti yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden pada dasarnya sama dengan macam alat bukti yang diajukan oleh DPR. Mahkamah memberikan kesempatan DPR dan/atau kuasa hukumnya u ntuk mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, dan meneliti alat bukti yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
      Tahap kelima adalah Sidang Kesimpulan pihak-pihak dimana tahap ini setelah sidang-sidang pembuktian oleh Mahkamah dinyatakan cukup. Mahkamah memberi kesempatan baik kepada  DPR maupun Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan kesimpulan akhir dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah berakhirnya Sidang Tahap empat. Kesimpulan tersebut disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
      Sebelum dibacakan putusan atau tahap keenan ada mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan oleh Ketua Mahkamah dipandang cukup. RPH dilakukan secara tertutup oleh Pleno Hakim dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 orang Hakim konstitusi. Pengambilan keputusan dalam RPH dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dan apabila tidak bisa dengan suara terbanyak maka diambil suara terakhir Ketua RPH yang menentukan.
      Tahap keenam atau terakhir adalah Pengucapan Putusan. Putusan MK terhadap pendapat DPR wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Putusan Mahkamah yang diputuskan dalam RPH dibacakan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum. Dalam amar putusan, mahkamah dapat menyatakan: a. Permohonan tidak dapat diterima; b. membenarkan pendapat DPR apabila Mahkamah berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.Dan juga apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945; c. Permohonan ditolak apabila pendapaat DPR tidak terbukti. Setelah itu putusan tersebut wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Putusan MK bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.
      Putusan MK yang mengabulakan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan pidana, perdata dan/atau tata usaha negara sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.
 Kesimpulan
        Istilah impeachment berasal dari kata to impeach, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah removal from office, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lain, kata impeachment itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, Strictly speaking, impeachment means accusating or charge. Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan.
      Proses impeachment di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung. Proses yang pertama berada di DPR. DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment. Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di-impeach maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden
Daftar Pustaka

Mahfud, Muhammad. 2009. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi.PT. Rajawali Press. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Winarno Yudho, dkk., op.cit.
matahatifh.wordpress.com /2010/01/24MENGENAL IMPEACHMENT DI INDONESIA
wikisource.com -Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA